Hukumannya Didiskon Setahun, Romy Bisa Lebaran Di Rumah
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon hukuman eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dari dua tahun menjadi setahun. Dengan begitu, terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag itu, bakal dibebaskan pekan depan. Romy pun bisa Lebaran di
Sabtu, 25 April 2020 04:35 WIB