Dark/Light Mode

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK Dalami Uang Rp 70 Juta Buat Menag Lukman

Jumat, 9 Agustus 2019 17:33 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag KPK Dalami Uang Rp 70 Juta Buat Menag Lukman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerimaan uang Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara suap jual beli jabatan yang menjerat eks ketua umum PPP Romahurmuziy alias Romy.

Penerimaan uang haram itu tercantum dalam putusan mantan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami hormati putusan persidangan ini, lalu kalau dilihat dari putusannya hampir semua yang diargumentasikan oleh jaksa seluruhnya terbukti. Tapi kami sejak awal juga menyadari diduga sejak awal masih ada pihak lain yang ikut bersama-sama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8).

Baca juga : Kasus Suap Tulungagung, KPK Geledah Tiga Tempat Di Jatim

Febri menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melakukan analisis soal munculnya nama Menag Lukman dalam putusan Haris.

Dalam amar putusan, Lukman disebut menerima uang Rp 70 juta dalam dua kali pertemuan. Pertama, pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan uang sejumlah Rp 50 juta.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman disebut akan menjamin pengangkatan Haris. Haris kemudian diangkat menjadi Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019.

Baca juga : Dua Penyuap Rommy Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara

Lalu pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebuireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Lukman melalui Herry Purwanto.

"Jaksa penuntut umum, mereka akan melakukan analisis dan akan memberikan laporan segera kepada pimpinan," ungkap Febri.

"Bagaimana dengan pihak lain dan proses tindak lanjutnya, termasuk juga yang disebutkan hakim misalnya Menteri Agama dan pihak lain, nanti akan kita cermati lebih lanjut," imbuh eks aktivis ICW itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.