Dark/Light Mode

Hukumannya Didiskon Setahun, Romy Bisa Lebaran Di Rumah

Sabtu, 25 April 2020 04:35 WIB
M. Romahurmuziy. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
M. Romahurmuziy. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon hukuman eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy dari dua tahun menjadi setahun. Dengan begitu, terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kemenag itu, bakal dibebaskan pekan depan. Romy pun bisa Lebaran di rumah. 

Di pengadilan tingkat pertama, Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Romy terbukti menerima uang dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima Rp 325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Baik jaksa KPK maupun Romy, sama-sama mengajukan banding. Hasilnya, Kamis kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Romy.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian bunyi amar putusan PT DKI tersebut Kamis (23/4) lalu.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyebut, dengan putusan itu, kliennya dapat bebas pada Kamis (30/4) pekan depan. "Ya mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi. Karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir, kemarin. 

Baca juga : Lebih Banyak Pemimpin Perempuan, Covid-19 Lebih Cepat Diatasi?

Romy mulai ditahan 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan. Penahanan Romy sempat dibantarkan selama 45 hari karena dia jatuh sakit.

Sekalipun begitu, Maqdir mengaku, tetap tak puas dengan putusan itu. Soalnya, Pengadilan Tinggi DKI masih menyatakan Romy bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa KPK.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Romy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," sesal Maqdir. 

Sementara itu, KPK belum menentukan sikap atas vonis di tingkat banding tersebut. Tim JPU komisi antirasuah masih menganalisa pertimbangan putusan tersebut. "Setelah itu segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, kemarin. 

Dia menjelaskan, salinan putusan itu baru diterima KPK pada Kamis (23/4) sore. Ali mengatakan, komisinya tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut meskipun putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Memang, jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim mesti kita hormati," tuturnya, diplomatis.

Baca juga : Besok, PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan Besar-Besaran di Jakarta

Putusan itu, langsung diprotes Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman Romy telah mencoreng rasa keadilan. Kurnia membandingkan hukuman Romy yang lebih rendah dari seorang kepala desa yang terseret kasus pemerasan.

"Kepala Desa itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," sesal Kurnia. 

Vonis terhadap Romy tersebut, juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.

Kurnia mencontohkan, eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang divonis 18 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor daging, bekas Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan 14 tahun penjara dalam kasus suap proyek Hambalang. Kemudian, eks Ketum PPP Suryadharma Ali yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi dana haji, dan eks Ketum Partai Golkar Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. 

Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

Baca juga : Panasnya Nggak Turun-turun, PM Johnson Dirujuk ke Rumah Sakit

Malah, lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik Romy. Sekalipun begitu, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara. "Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," kritik Kurnia.

Terpisah, PPP justru menyambut baik vonis Pengadilan Tinggi DKI itu. "Selamat kembali ke keluarga, sambut Ramadhan dengan kebersamaan bersama istri dan anak. Welcome home," tutur Waketum PPP Arwani Thomafi, kemarin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.