Dark/Light Mode
Mantan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agus tidak terima divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti
Kamis, 19 Januari 2023 16:10 WIB
Jan 4th, 2022
Aug 30th, 2019