Dark/Light Mode

Divonis 2 Tahun Penjara, Penyuap Pejabat Pajak Ajukan Banding

Kamis, 19 Januari 2023 16:10 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan kuasa wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agus tidak terima divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Menurutnya, putusan hakim menganulir semua fakta persidangan.

"Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding," ungkap Agus usai mendengar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).

Agus keberatan karena majelis hakim dianggap mengabaikan bukti yang disodorkan dalam sidang. Terlebih lagi, Agus merasa dizolimi, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu dan dijadikan dasar putusan perkara terdakwa lainnya.

"Saya di-framing seperti terdakwa. Seperti terpidana malahan, 2 tahun baru diadili. Diadilinya di belakang," ungkap Agus.

Ia pun menjelaskan, hakim menyatakan dirinya bersalah karena dinyatakan kongkalikong dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Yakni, membuat nilai kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp 70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp 59,992 miliar. Sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp 10,689 miliar, padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp 63,667 miliar.

Atas pengaturan itu, Agus dinilai terbukti menyerahkan uang 3,5 juta dolar Amerika kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak.

Serta Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Atas dasar itu Agus membantahnya. Menurutnya, rekayasa tersebut tidak terbukti. Sebab nilai pajak tahun 2017 dianggap tidak ada restitusi.

Faktanya wajib pajak mengajukan restutusi untuk masa pajak Desember 2017. Agus juga mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2016 dan hasilnya pengurangan.

"Kalau direkayasa harusnya menambah," timpalnya.

Baca juga : Dituntut 8 Tahun Penjara, Lengan Kemeja Kuat Maruf Banjir Usapan Air Mata

Tak hanya itu, Agus juga membantah menerima uang setara Rp 5 miliar atas rekayasa pajak tersebut. Sebab, keterangan adanya pemberian uang hanya disampaikan oleh Yulmanizar.

Sementara dalam sidang, Yulmanizar tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang tersebut. Sehingga Agus menilai, seharusnya keterangan tersebut ditolak hakim.

"Satu orang saksi bukan saksi. Tapi itu dikesampingkan," jelasnya.

Lebih lanjut Agus mengaku sejak awal sudah dianggap sebagai terpidana. Sebab, dirinya lebih dulu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dari putusan terdakwa Angin Prayitno dan kawan-kawannya.

Sehingga hal itu membuatnya kesulitan untuk membela diri dalam proses persidangan, ketika Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

"Kita dianggap salah dulu. Sehingga, saat persidangan saya, saya membantah tidak bisa koreksi. Tidak objektif. Saya sangat kecewa dengan KPK yang saya anggap tadinya objektif," ungkap Agus.

Baca juga : Awal Tahun, Petani DMPA Sukses Panen Raya Tomat Dan Jagung

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Agus Susetyo.

Majelis Hakim menyatakan dia terbukti menyuap Angin Prayitno dan kawan-kawannya sejumlah 3,5 juta dolar Amerika.

Majelis menyatakan, Agus terbukti menyuap tim pemeriksa pajak DJP agar merekayasa hasil penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2016 dan 2017.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.