Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terbukti melakukan pemerasan di rumah tahanan (rutan).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman
Rabu, 24 April 2024 16:05 WIB