Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan Ahmad Fauzi

Jumat, 15 Maret 2024 17:36 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang KPK.

“Dilaksanakan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 15 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Salah satu tersangka adalah Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Ahmad Fauzi. Kemudian, dua eks Plt Karutan KPK, yakni Deden Rochendi dan Ristanta.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Sekda Bandung Ema Sumarna Mengundurkan Diri

Kemudian, lima Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Mereka yakni, Hengki, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sisanya adalah pegawai Rutan KPK, yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Asep menerangkan, para tersangka memeras para tahanan di Rutan KPK dengan memungut uang per bulannya.

Baca juga : Hutama Karya Sebut Ada 3 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pejabatnya

Selama rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar.

“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tutur Asep.

Atas perbuatannya, Ahmad Fauzi cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Banyak Daerah Tidak Punya Aksi Kala Harga Beras Naik

Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

“Terhitung 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” tandas Asep.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.