Dark/Light Mode

KPK: Para Tersangka Pungli Rutan Terima Rp 500 Ribu Hingga Rp 20 Juta Per Bulan

Jumat, 15 Maret 2024 18:12 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang KPK mendapatkan uang dengan jumlah bervariasi. Besarannya sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan.

“Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Karutan KPK Ahmad Fauzi dan eks Plt Karutan KPK Ristanta masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 10 juta.

Kemudian, pegawai rutan, yakni Hengki, Eri Angga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, dan Agung Nugroho masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.

“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Asep.

Baca juga : KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan Ahmad Fauzi

Asep mengungkapkan, para tersangka memeras para tahanan di Rutan KPK dengan memungut uang per bulannya.

Tahanan yang menyetor uang, akan diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.

“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta,” beber Asep.

Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman.

“Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” bebernya.

Baca juga : Hari Kedua Di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Sibuhuan Hingga Persediaan Beras

Uang yang dipungut dari para tahanan kemudian disetorkan, baik secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh “Lurah” dan koordinator tahanan (Korting).

“Lurah” bertugas mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui Korting 3 Rutan Cabang KPK.

Korting sendiri adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan. Konsep Lurah dan Korting ini, pertama kali diperkenalkan Hengki, pada 2019.

Saat itu, di sebuah kafe di Tebet, Jaksel, dia bersama Deden Rochendi yang menjabat Plt Karutan KPK menunjuk dan memerintahkan pegawai Rutan Muhammad Ridwan sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Mahdi Aris, sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Sopian Hadi sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

Baca juga : Transportasi Udara Bangkit, Pemulihan Tembus 83 Persen

Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel "Lurah", di antaranya Wardoyo, Muh Abduh, Ramadhan Ubaidillah A, dan Ricky Rachmawanto.

Selama rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar.

“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ahmad Fauzi cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.