Dark/Light Mode

KPK Hari Ini Panggil Hengki, Otak Pungli Rutan

Rabu, 13 Maret 2024 12:40 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki, pegawai negeri yang dipekerjakan (PYND) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Hengki akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018–2022),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : Marion Jola Malu Inget Nangis Minta Balikan

Selain Hengki, penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi lain.

Mereka adalah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, serta enam pegawai rutan.

Keenam pegawai rutan itu adalah Deden Rochendi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Eri Angga Permana, Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh.

Baca juga : Hari Ini Diresmikan Jadi Jenderal, Prabowo Setara SBY-Luhut

Sekadar informasi, dalam perkara pungli di rutan, KPK telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka.

Nama yang sudah mencuat sebagai tersangka adalah Hengki yang diketahui sebagai 'otak' dari terstrukturnya pungli rutan KPK.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Baca juga : KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Baru 2 Yang Hadir

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta.

Meski begitu, Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses Hengki.

“Percaya, KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.