Dark/Light Mode

Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

Rabu, 24 April 2024 16:05 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terbukti melakukan pemerasan di rumah tahanan (rutan).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k,” ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat, berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Baca juga : Buka Puasa Dengan Wartawan, Fraksi PKS Beri Pesan Kebangsaan

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ungkapnya.

Ali menegaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

“Atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Atas keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara pidananya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK.

Baca juga : Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Lakukan Pelanggaran

Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta.

Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya, bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Baca juga : Uang Jatah Karutan Diselipin Di Jok Mobil

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman.

Di antaranya, kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.