Ah Maftuchan: Ada Dua Risiko Penerapan KRIS
Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit, selambatnya Juni 2025.
Pergantian itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahu
Sabtu, 18 Mei 2024 07:50 WIB