Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ditegaskan Menkes
Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus, Kualitas Dinaikkan
Rabu, 15 Mei 2024 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, tidak ada penghapusan kelas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, standarnya disederhanakan dan kualitasnya dinaikkan.
“Itu ada kelas 3 kan. Sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1,” ujar Budi, usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Budi menerangkan, dengan skema itu masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” tutur eks Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri itu.
Baca juga : Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang
Untuk diketahui, peleburan kelas 1,2 dan 3 peserta JKN dari BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.
Budi menyatakan tengah menyiapkan Peraturan Menkes untuk mengatur secara teknis penerapan KRIS ini.
“Nanti Permenkesnya dikeluarkan setelah Bapak Presiden menandatangani,” ungkap Budi.
Sementara, Presiden Jokowi menyatakan masih menunggu draf Permenkes dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga : Yuk, Lindungi Generasi Emas Dari Bahaya Rokok
Jokowi memastikan akan langsung meneken Permenkes, sehingga aturan baru soal KRIS dapat segera diterapkan.
“Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan. Kalau sudah masuk langsung akan ditandatangani,” tegas Jokowi.
Terpisah, Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes Ngabila Salama mengatakan, penyederhanaan ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat, sesuai sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“KRIS dan satu tarif BPJS ini akan memberi rasa keadilan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (14/5/2024).
Baca juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tolak Pinangan Demokrat
Dia bilang, tidak hanya diseragamkan untuk kasus rawat jalan seperti yang selama ini berjalan sejak 2014. Nanti setelah diterapkan, akan diseragamkan juga untuk rawat inap dan tindakan, seperti pembedahan atau operasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya