Dark/Light Mode

Kelas 1, 2 Dan 3 BPJS Bakal Melebur Jadi KRIS

Ah Maftuchan: Ada Dua Risiko Penerapan KRIS

Sabtu, 18 Mei 2024 07:50 WIB
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit, selambatnya Juni 2025.  

Pergantian itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku per 8 Mei 2024. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Baca juga : Rahmad Handoyo: Perubahan Kelas Amanah Rakyat Dan Undang-Undang

Bagaimana dengan iurannya? Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut, iuran BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan. Pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

"Ke depannya, iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Lalu, bagaimana harapan Parlemen dan masyarakat. Anggota Komisi IX DPR  Rahmad Handoyo mengatakan, perubahan kelas ini merupakan amanah rakyat dan amanah undang-undang.

Baca juga : Bahlil Beberin Strategi Sukseskan Swasembada Gula Di Merauke

Namun, ia mengharapkan agar pembiayaan KRIS ini tidak memberatkan. "Harapan kita, jangan sampai nanti ada proses pembiayaan yang memberatkan rakyat yang berasal dari pembiayaan mandiri. Kami tidak ingin ada mantan peserta BPJS, karena tidak mampu dengan adanya kelas standar ini," harapnya.

Direktur Eksekutif lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The PRAKARSA, Ah Maftuchan melihat, ada dua dampak dari perubahan ini. Yakni, risiko kenaikan iuran dan risiko hilangnya peserta BPJS Kesehatan terutama yang sudah bergabung di kelas 1.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ah Maftuchan terkait dengan perubahan kelas BPJS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.