Dark/Light Mode
Tamin Sukardi mengucurkan uang Rp 500 juta untuk hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Ia menyebutnya uang “pelipur lara”. Istilah ini dipakai lantaran Merry pernah mengeluh tak dapat apa-apa atas persetujuan per
Senin, 4 Februari 2019 18:44 WIB
Dec 13th, 2018