Dark/Light Mode

Pengakuan Orang Dekat Tamin Sukardi

Hakim Merry Dikasih Uang “Pelipur Lara” Rp 500 Juta

Senin, 4 Februari 2019 18:44 WIB
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. (Foto : Istimewa).
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tamin Sukardi mengucurkan uang Rp 500 juta untuk hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba. Ia menyebutnya uang “pelipur lara”.

Istilah ini dipakai lantaran Merry pernah mengeluh tak dapat apa-apa atas persetujuan perubahan status Tamin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Ini terungkap dari kesaksian Hadi Setiawan, teman Tamin yang menjadi perantara suap. Pengusaha properti di Surabaya menuturkan awalnya diminta Tamin ke Medan. Katanya ada kerjaan. “Tambah semangat aja,” kata Hadi pada sidang di Penga￾dilan Tipikor Jakarta.

Pada 24 Agustus 2018 Hadi Setiawan datang ke kantor Tamin di Jalan MH Thamrin, Kota Medan. Kepada Hadi, Tamin curhat mengenai persidangan perkaranya. Tamin menjadi terdakwa kasus korupsi pencaplokan lahan negara bekas perkebunan PTPN II di Deli Serdang.

Tamin mengungkapkan, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Helpandi memberi tahu ada anggota majelis yang belum dapat apa-apa selama menangani perkara Tamin. Helpandi juga menyarankan agar Tamin menyiapkan uang Rp3 miliar. Sudah termasuk untuk mempengaruhi putusan majelis hakim.

Tamin telah menyanggupi memberikan uang buat hakim. Ia meminta Hadi yang menyerahkannya. Tamin lalu mengucurkan 280 ribu dolar Singapura setara Rp3 miliar ke Hadi. Valuta asing itu dimasukkan di amplop cokelat.

Baca juga : Pengusaha Tamin Sukardi Didakwa Suap Hakim Tipikor Medan

Setelah menerima uang, Hadi menginap di hotel JW Marriot, Kota Medan. Hadi mengontak Helpandi. Meminta datang ke hotel. “Pas saya kasih, Helpandi (langsung) masukin kantong,” tutur Hadi.

Dalam obrolan dengan Helpandi, Hadi mengungkapkan sebelumnya telah memberikan uang Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo yang jadi ketua majelis hakim perkara Tamin.

Hadi berpesan kepada Helpandi uang 280 ribu dolar Singapura ini untuk dua anggota majelis: Merry Purba dan Sontan Merauke Sinaga. Hadi juga mewanti-wanti agar secepatnya membagi-bagikan uang ini.

“Besoknya dia (Helpandi) lapor (uang) sudah didistribusikan,” tutur Hadi. Helpandi melapor sudah memberikan Rp1,5 miliar ke Merry. Uang Rp1 miliar untuk mempengaruhi putusan. Sisanya Rp500 juta untuk “pelipur lara” karena belum dapat imbalan perubahan status tahan. Kemudian diserahkan ke Sontan Rp500 juta.

“Yang Rp1 M masih dia (Helpandi) tahan,” sebut Hadi. Dalam surat dakwaan disebut  kan, Tamin menyuap majelis hakim agar mengubah statusnya menjadi tahanan kota.

Selain itu untuk mempengaruhi putusan perkaranya. Helpandi lalu membuat draf penetapan perubahan status Tamin menjadi tahanan kota. Disodorkan ke majelis hakim untuk ditandatangani. Namun Merry tak langsung menekennya. “Kerja bakti aja kita dek,” sindirnya.

Baca juga : KPK Pikir-Pikir Terapkan Pasal Halangi Proses Penegakan Hukum

Helpandi menangkap sindiran sebagai permintaan imbalan atas persetujuan perubahan status penahanan Tamin. Helpandi menyampaikan pesan ini ke Tamin.

Dalam percakapan telepon, Tamin memberi tahu Helpandi bahwa ketua majelis sudah mendapat uang. “Pak Wakil (PN Medan, sudah aman. Sudah dapat ‘pohon’,” sebut Tamin.

Tamin lalu meminta masukan dari Helpandi berapa uang yang harus disiapkan untuk anggota majelis hakim. Juga untuk mempengaruhi putusan. Helpandi menyebut angka Rp3 miliar.

Setelah menerima 280 ribu dolar Singapura melalui perantara Hadi, Helpandi menemui Merry. “Besok kita jumpa di Jalan Adam Malik di sekitar showroom-showroom. Kamu kenal mobil Ibu kan dek?” kata Merry.

Esok harinya, 25 Agustus 2018, di lokasi yang ditunjukkan Merry, Helpandi menyerahkan 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang mengendarai Toyota Rush putih milik Merry.

Sisa uang 130 ribu dolar Singapura rencananya hendak diberikan ke Sontan usai pembacaan putusan perkara Tamin.

Baca juga : Fadli Dibully & Dipuji

Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018, majelis hakim membacakan putusan perkara Tamin. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Tamin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Merry menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. Ia menilai dakwaan tidak terbukti. Dalihnya sudah ada putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait persoalan lahan eks PTPN II.

Sehari setelah putusan, Helpandi dicokok KPK. Di tangannya masih ada uang 130 ribu dolar Singapura jatah untuk Sontan.

Menurut jaksa KPK, perbuatan Merry diancam pidana Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :