Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha Tamin Sukardi Didakwa Suap Hakim Tipikor Medan

Kamis, 13 Desember 2018 18:33 WIB
Pengusaha Tamin Sukardi, menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, melalui panitera pengganti Helpandi. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Pengusaha Tamin Sukardi, menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, melalui panitera pengganti Helpandi. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik, didakwa menyuap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150 ribu dolar Singapura. Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang seluruhnya berjumlah 280.000 dolar Singapura," ujar Jaksa Putra Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Baca juga : Minat Investasi Menurun

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130 ribu dolar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi, yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut adalah dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Koruptor Tak Akan Jera Kalau Penjara Bisa Disulap Jadi Istana

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar. Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba.

Baca juga : Penyuap Idrus Marham & Eni Maulani Saragih Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Petugas KPK juga menemukan uang 130 ribu dolar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan. Tamin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.