Lindungi Pekerja, Menaker Resmi Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (
Selasa, 20 Mei 2025 19:18 WIB