Dark/Light Mode

RUU Perlindungan Konsumen Digodok, Rahmat Gobel Ingatkan 3 Hal Penting Ini

Senin, 19 Mei 2025 22:48 WIB
Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem di Komisi VI DPR, Rachmat Gobel dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “RUU Perlindungan Konsumen: Memperkuat Lembaga, Menegakkan Perlindungan Warga Negara”, Senin (19/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Ist
Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem di Komisi VI DPR, Rachmat Gobel dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “RUU Perlindungan Konsumen: Memperkuat Lembaga, Menegakkan Perlindungan Warga Negara”, Senin (19/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem di Komisi VI DPR, Rachmat Gobel, menegaskan pentingnya memasukkan tiga aspek utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Konsumen. Menurutnya, ketiga hal ini menjadi kunci agar konsumen Indonesia benar-benar terlindungi dari berbagai risiko yang mengintai dari produk yang mereka beli di pasaran.

“Tiga hal itu harus masuk jika ingin konsumen Indonesia terlindungi dari produk yang dibelinya,” kata Gobel saat membuka Focus Group Discussion bertajuk “RUU Perlindungan Konsumen: Memperkuat Lembaga, Menegakkan Perlindungan Warga Negara”, Senin (19/5), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Nasdem ini menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan, di antaranya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Guru Besar FEB UI Rizal Edy Halim, Ketua BKPN Muhammad Mufti Mubarok, Ketua YLKI Niti Emiliana, serta anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Silverius Yoseph Soeharso.

Dalam paparannya, Gobel menekankan bahwa tiga hal yang harus menjadi fondasi utama UU Perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen. Ia mencontohkan, jika aspek kesehatan ini terabaikan, maka bisa berdampak fatal bagi masyarakat.

“Selain ada kerugian kualitatif, juga ada kerugian kuantitatif. Berapa biaya negara dan biaya masyarakat yang tersedot,” ujarnya.

Baca juga : Banyak Lupa di Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ditegur Hakim

Gobel juga menyoroti pentingnya kualitas produk nonpangan yang dikonsumsi masyarakat. Ia menilai, barang yang dibeli seharusnya tidak semata-mata untuk sekali pakai, melainkan bisa menjadi aset yang bernilai ekonomi di kemudian hari.

“Jadi, suatu saat, setelah produk tersebut dipakai, masih bisa dijual lagi. Jadi tetap memiliki nilai ekonomi. Ini artinya produk tersebut harus berkualitas,” kata Gobel. 

Ia menambahkan, saat ini ada kecenderungan pemerintah membiarkan masuknya produk impor dalam berbagai bentuk, termasuk barang KW dan bekas, tanpa standar mutu yang memadai. “Mulai dari yang KW, hingga barang bekas. Ini sungguh memprihatinkan,” katanya.

Tak hanya aspek ekonomi, Gobel menekankan bahwa perlindungan konsumen juga harus memperhatikan aspek moral dan budaya. Dalam hal ini, ia mengingatkan agar pasar domestik tidak menjadi ajang dominasi produk luar negeri yang menggerus identitas dan kekuatan lokal bangsa.

“Mengapa Trump melakukan kebijakan perdagangan seperti sekarang ini karena dia menyadari bahwa pasar dia besar dan kuat. China juga bisa kuat karena pasarnya besar,” ingatnya.

Baca juga : Raker dengan Komisi VIII DPR, Dahnil Anzar Paparkan Urgensi Petugas Haji Perempuan

Karena itu, ia berharap RUU Perlindungan Konsumen dapat memperkuat pasar domestik Indonesia. Sehingga tidak semua dibuka dan bebas diimpor. 

“Pasar itu kekuatan kita. Harus kita lindungi. Pasar kita jangan jadi objek konsumsi produk impor. Nah konsumen itu harus menjadi bagian dari memperkuat pasar kita,” ucapnya.

Ia mencontohkan masuknya produk tekstil bermotif tradisional seperti batik dan tenun dari luar negeri yang harganya jauh lebih murah dibanding buatan pengrajin lokal. Menurutnya, ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal pelestarian budaya dan jati diri bangsa.

“Harganya jauh lebih murah dari produk hasil pengrajin tradisional Indonesia. Jika ini dibiarkan, maka lama-lama pengrajin meninggalkan profesinya karena tak menghasilkan uang lagi. Dalam satu-dua generasi maka pengrajin kain tradisional akan punah. Lalu di mana tradisi batik berada? Adanya di China," imbuhnya.

Padahal, kata Gobel, seni batik dan kain tradisional Nusantara merupakan warisan budaya nenek moyang dan memiliki filosofi yang dalam. Menurutnya, melindungi pasar dalam negeri adalah bagian dari memperkuat NKRI.

"Di sini pentingnya memahami filosofi dalam pembuatan RUU Perlindungan Konsumen tersebut,” tegas Gobel.

Baca juga : Senayan Ingin Perkuat BPSK

Gobel menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak bisa hanya mempertimbangkan harga murah atau efisiensi pasar semata. Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dipertimbangkan secara serius.

“Di sana ada aspek moral, harkat, dan martabat bangsa. Ada kepentingan yang jauh lebih besar,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.