Tak Sampai 1x24 Jam, Jasa Raharja Kelar Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater
PT Jasa Raharja (Persero) terus menunjukkan peningkatan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Tak sampai 1x24 jam, BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial itu kelar menyantuni korban meninggal dunia dalam kecelakaan Bus
Senin, 20 Januari 2020 10:25 WIB