Dark/Light Mode

Tak Sampai 1x24 Jam, Jasa Raharja Kelar Santuni Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater

Senin, 20 Januari 2020 10:25 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding (tengah) (Foto: Humas Jasa Raharja)
Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero), Amos Sampetoding (tengah) (Foto: Humas Jasa Raharja)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja (Persero) terus menunjukkan peningkatan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Tak sampai 1x24 jam, BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial itu kelar menyantuni korban meninggal dunia dalam kecelakaan Bus PO Purnamasari di Ciater, Subang.

Sekadar latar, bus pariwisata bernomor polisi E-7508-W itu mengalami kecelakaan di jalan umum jurusan Bandung - Subang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (18/1) pukul 17.15 WIB.

Baca juga : Nggak Sampai 2 Hari, Proses Santunan Korban Kecelakaan Bus di Ciater Dijamin Kelar

“Data hingga Minggu sore (19/1) ini yang kami peroleh, keseluruhan korban meninggal adalah 8 orang dan korban luka-luka sebanyak 42 orang. Untuk keseluruhan korban meninggal dunia, telah kami serahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris yang sah, kurang dari 1x24 jam, dengan mentransfer ke rekening ahli waris” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding.

Sebelumnya, petugas Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris dan survei, ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah. Hal ini dilakukan agar santunan yang diserahkan, tepat sasaran.

Seluruh korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjamin Jasa Raharja. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta 

Baca juga : Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 53 Orang

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta, dan ambulans maksimum Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Jasa Raharja bertindak sebagai first payer atau pembayar pertama, untuk korban  kecelakaan lalu lintas. Sehingga, pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa  Raharja harus melindungi korban sebagai penjamin pertama. Inilah wujud hadirnya negara dalam kasus kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

"Untuk korban luka – luka, kami masih terus aktif berkoordinasi dengan rumah sakit. Demi mengetahui perkembangan kondisi korban, dan memastikan proses penjaminan korban di rumah sakit berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Amos. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.