Dark/Light Mode

Kecelakaan Bus PO Purnamasari di Ciater, Subang

Dirjen Hubdat Sayangkan Bus Dimodifikasi Setelah Uji Berkala

Minggu, 19 Januari 2020 18:25 WIB
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi angkat bicara soal kecelakaan bus pariwisata PO Purnama Sari di jalan raya jurusan Bandung-Subang Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang Jawa Barat. 

Bus tersebut mengangkut 38 orang yang merupakan kader Posyandu Kelurahan Bojong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Delapan orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Sementara korban luka berat 10 orang, dan luka ringan 20 orang. 

Budi menerangkan, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 17.23 WIB. Bus bernomor polisi E 7508 W yang dikemudikan oleh pengemudi Dede Purnama ini, melaju lebih kencang dari sebelumnya.

Baca juga : Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 113 Subang Dapat Santunan Jasa Raharja

"Para penumpang sempat meminta sopir untuk memperlambat laju kendaraan. Kendaraan diperkirakan hilang kendali, sehingga sopir membanting kendaraan ke sebelah kanan. Untuk menghindari kendaraan yang berada di depan. Akibatnya, bus tersebut terguling ke arah kanan," jelas Budi dalam keterangannya, Minggu (19/1).

Temuan sementara dari pihak kepolisian, ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4.

Selain itu, data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka.

Baca juga : Pastikan Sesuai Standar, Ditjen Hubla Uji Alat Sistem Identifikasi Otomatis

Selain itu, kartu pengawasan sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017.

"Sayang sekali, bus tersebut melakukan modifikasi, sesudah uji berkala di Majalengka. Terakhir, bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019. Masa berlaku ujinya 6 bulan. Dengan begitu, akan habis masanya pada 8 April 2020," ungkapnya.

Saat ini, kasus ini tersebut ditangani Polres Subang, dibantu Kemenhub."Kami juga masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif, yang dilakukan bersama dengan pihak kepolisian," tutur Budi. [HES]

Baca juga : Pastikan Penyebab Kecelakaan Maut Km 91 Cipularang, Dirjen Hubdat Kirim Tim Investigasi

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.