Hore, Naik Kereta Sekarang Nggak Perlu Pakai SIKM Lagi
Kabar baik untuk masyarakat, yang berencana pergi dari dan menuju DKI Jakarta, dengan menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh. Sebab, Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi mempersyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sejak Selasa (14/7). &
Kamis, 16 Juli 2020 08:40 WIB