Dark/Light Mode

Hore, Naik Kereta Sekarang Nggak Perlu Pakai SIKM Lagi

Kamis, 16 Juli 2020 08:40 WIB
Ilustrasi penumpang Kereta Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. (Foto: Antara)
Ilustrasi penumpang Kereta Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar baik untuk masyarakat, yang berencana pergi dari dan menuju DKI Jakarta, dengan menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh. Sebab, Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi mempersyaratkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sejak Selasa (14/7).  

Mulai keberangkatan Rabu (15/7), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI, yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya, dalam mengisi CLM.

Baca juga : Besok, KAI Tambah Kereta Jarah Jauh Kelas Luxury

Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; dapat meng-install dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. "Perubahan syarat tersebut, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7).

Baca juga : Kata Jaksa, Hasto Nggak Perlu Hadir

Secara umum, setiap pelanggan KA tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.