Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Periksa SIKM, Anies Periksa Pantau Pos Perbatasan di Tol Japek

Rabu, 27 Mei 2020 06:02 WIB
Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Antara)
Ilustrasi jalan tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya memeriksa pos pemantauan perbatasan Jakarta di tol Jakarta-Cikampek sehubungan dengan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies didampingi aparat Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta memantau kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5) malam, di mana sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi SIKM.

Baca juga : Rektor UIN Apresiasi Perkembangan Teknologi Pertanian

"Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan," kata Anies.

Anies menambahkan penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kodam Siliwangi.

Baca juga : Perintah Wamen ke RS BUMN: Persiapkan Penanganan Covid-19 Lebih Cepat

"Tadi saya lihat proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal," ungkap Anies.

Pembatasan tersebut, dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari dua bulan terakhir menjalani masa PSBB. Karena pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan Covid-19 dua pekan ke depan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.

Baca juga : Partai Matahari Bergolak

"Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan," tambah Anies

"Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.