Dark/Light Mode

Kades Dan Perangkat Desa Gigit Jari, Terancam Tak Kebagian THR Tahun 2024

Jumat, 15 Maret 2024 21:33 WIB
Ilustrasi perangkat desa. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi perangkat desa. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dari pemerintah pusat. 

Hal ini dikarenakan status mereka yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima THR.

Baca juga : Mandala Finance Dukung Peningkatan Literasi Keuangan 332 Siswa SMA dan SMK

"Perangkat desa dan kepala desa bukan ASN, baik di UU ASN maupun UU Desa. Oleh karena itu, mereka tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," jelas Tito dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Jumat (15/3).

Tahun lalu, THR untuk kepala desa dan perangkat desa dibayarkan menggunakan dana desa. Jika dihitung, kebutuhan THR untuk mereka mencapai Rp 1,6 triliun, hampir seperempat dari total alokasi dana desa tahun 2024 sebesar Rp 70 triliun.

Baca juga : Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Transformasi Digital Terbaik Anugerah BUMN 2024

"Secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa," rinci Mendagri.

Tito mengatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai THR untuk kepala desa dan perangkat desa dengan asosiasi desa dan Menteri Keuangan.

Baca juga : Ketersediaan Pangan Asal Ternak Aman Jelang Puasa

"Kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa," kata Tito.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.