Dark/Light Mode

Nggak Dapat THR Dan Gaji Ke-13

Duh, Kasihan Tenaga Honorer Dan Perangkat Desa

Minggu, 17 Maret 2024 07:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kemenpan-RB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kemenpan-RB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 50,8 triliun untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perangkat desa dan tenaga honorer dipastikan tak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, seluruh tenaga honorer tidak mendapat­kan THR dan gaji ke-13, kecuali mereka yang telah diangkat men­jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan, honorer tidak dapat (THR dan gaji ke-13),” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dijelaskan Anas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah juga mempertimbangkan kemampuan ka­pasitas fiskal daerah dan aturan perundang-undangan.

Baca juga : DKI Siapin Anggaran KJMU Rp 171 Miliar

Lebih lanjut, Anas mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan pen­erima pensiun, di antaranya pen­siun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara, profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tun­jangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang. Karenanya, mereka tidak termasuk sebagai penerima THR yang diberikan Pemerintah.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada. Dalam undang-undang, mereka tidak termasuk atau bukan ASN,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca juga : Atletico Madrid Vs Barcelona, Misi Kudeta Kursi Girona

Berdasarkan pengalaman ta­hun sebelumnya, sambung dia, anggaran THR perangkat desa diambil dari dana desa.

Tito menegaskan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada penda­pat lain. Prinsipnya, kami ingin mensejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ce­tusnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk men­dorong daya beli masyarakat.

Baca juga : Badminton All England 2024, Ginting Menembus Final

Selain memberi berbagai pro­gram perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, THR dan gaji ke-13 ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat, melalui belanja aparatur negara.

“Tahun ini, Pemerintah mem­berikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen. Ini naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen. Peningkatan ini didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik,” jelas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.