Dark/Light Mode

Mendes : UU Desa Pertegas Status Perangkat Desa

Kamis, 22 Juni 2023 16:26 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandari RUU Desa di Kuningan City, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/6.)
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandari RUU Desa di Kuningan City, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/6.)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No 6/2014 tentang Desa penting untuk melegitimasi status perangkat desa.

Hal itu ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menanggapi RUU Desa di Kuningan City, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/6).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja, hingga fasilitas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.

"Kita harus pikirkan betul-betul posisi perangkat desa agar lebih baik lagi," kata Gus Menteri, sapaan Abdul Hakim Iskandar di Kuningan City, Kuningan, Jakarta, Selasa (22/6).

Baca juga : Perindo Dukung Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Diketahui, selama ini status perangkat desa tidak jelas. Mereka bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi bukan cuma berbicara soal anggaran desa dan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun, termasuk juga penting dengan aset desa dan perbatasan desa," tambahnya.

Dia bilang, pihaknya telah menyodorkan beberapa masukan yang perlu dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR ketika melakukan pembahasan RUU Desa.

"Banyak sekali yang harus direvisi dari UU Desa, dan kami sudah memberikan poin-poin penting agar dibahas dalam perubahan UU Desa," ungkap politisi PKB itu.

Baca juga : Mendes Ingatkan Dana Desa Digunakan Untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Lebih lanjut, Gus Menteri mendukung gerak cepat Baleg DPR dalam membahas RUU KPK.

Pihaknya pun siap mendukung apapun yang menjadi kebutuhan DPR.

"Kita sangat terima kasih kepada DPR karena dengan mulai bergulir revisi ini berarti banyak hal yang bisa dilakukan perbaikan atas UU Desa," ucap mantan anggota DPRD Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya mulai melakukan rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa.

Baca juga : Bamsoet Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Perdagangan Orang

Salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.