Putusan MA Terancam Tidak Bisa Dieksekusi
Mahkamah Agung memerintahkan agar sebagian aset Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Djoko Susilo dikembalikan. Lantaran dianggap tidak terkait dengan perkara.
Putusan ini diketuk di tingkat peninjauan kembali (PK) perkara mantan Kepala Kor
Senin, 10 Mei 2021 06:35 WIB