Dark/Light Mode

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Polri Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Minggu, 31 Januari 2021 17:49 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Foto : kpk.go.id)
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Foto : kpk.go.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko Susilo mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Djoko Susilo tidak terima divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan hakim.

Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai tim kuasa hukum.

Baca juga : Masuk Kabinet, Jokowi Berhasil Taklukkan Prabowo Dan Sandi

Mengutip situs Mahkamah Agung, Minggu (31/1), permohonan PK itu sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Menanggapi upaya hukum yang diajukan Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapinya. "Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," tegas Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (31/1).

Baca juga : Zumi Zola Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

KPK berharap MA dapat memeriksa permohonan tersebut dengan objektif, independen, dan profesional, dengan mempertimbangkan uraian jaksa KPK dalam memori pendapatnya.

Dalam kasus ini, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Akhirnya, KPK Terima Salinan Berkas Djoko Tjandra Dari Polri Dan Kejagung

KPK sendiri sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp 11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset itu berupa sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi dan sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kemudian, rumah mewah milik Djoko Susilo yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah dan dijadikan museum batik. KPK menyita rumah ini pada 2013. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.