Dark/Light Mode

KPK Serahkan Tanah Rampasan Dari Djoko Susilo ke TNI AD

Senin, 27 Juli 2020 22:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dalam proses serah terima tanah rampasan dari terpidana kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo, kepada KSAD Andika Perkasa di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/6). (Foto: istimewa)
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dalam proses serah terima tanah rampasan dari terpidana kasus korupsi simulator SIM Djoko Susilo, kepada KSAD Andika Perkasa di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta, Senin (27/6). (Foto: istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset dari terpidana kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Irjen Djoko Susilo, berupa sebidang tanah seluas 53 hektar atau 534.154 meter persegi kepada TNI Angkatan Darat. Nilainya, Rp 20,02 miliar.

Proses serah terima aset ini dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (27/7).

Baca juga : Ketua MPR Serahkan Ratusan Paket Sembako ke Komunitas Seniman dan Jurnalis di TVRI

Firli mengatakan, penyerahan aset itu merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset. "Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik, bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat," ujar Firli.

Sebidang tanah tersebut, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Dari Polda Sumsel

Menurut KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, sebidang tanah itu kemungkinan akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alutista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.

"Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK," tutur Andika. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.