Dark/Light Mode
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini mengikuti peraturan Pemerintah Pusat yang membolehkan pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah.
Rabu, 7 April 2021 07:44 WIB
Sep 22nd, 2020
Jul 28th, 2020