Dark/Light Mode

Mau Selamat Dunia Akhirat

Jangan Lupa Pake Masker Saat Shalat Tarawih

Rabu, 7 April 2021 07:44 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (ist)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan warga menggelar shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini mengikuti peraturan Pemerintah Pusat yang membolehkan pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya mengizinkan kegiatan shalat tarawih berjemaah lantaran aktivitas ibadah agama lain juga diperbolehkan. Jadi, berlaku untuk semua agama. Syaratnya, kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan.

“Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh. Cuma Mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M,” pesan Riza di Jakarta, Senin (5/4).

Ariza juga menyebutkan, selama bulan puasa usaha jualan takjil di pinggir jalan juga tak dilarang. “Jual takjil kan selama ini juga boleh,” imbuhnya.

Baca juga : Kapolri Pendengar Yang Baik

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen meminta, pengurus masjid maupun mushola secara ketat menerapkan prokes untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebab, kegiatan selama Ramadan biasanya menimbulkan kerumunan. Misalnya, shalat rawatib, shalat Jum’at, kultum, kajian keagamaan tatap muka, berbuka puasa dan shalat tarawih, peringatan malam nuzulul Qur’an, i’tikaf, penunaian dan pendistribusian zakat, malam takbiran, dan shalat Idul Fitri 1442 H.

“Para pengurus masjid dan mushola harus menyiapkan panduan teknis penyelenggaraan ibadah Ramadan,” ujar Zen.

Panduan Shalat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca juga : Tiga Singa Tokcer, Panser Tercecer

Surat Edaran ini mencakup aturan dalam melakukan berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan pada Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

“Tujuannya untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” ujar Yaqut.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushola.

Isinya antara lain, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca juga : Bocah Tewas Di Tangan Junta, Khin Myo Chit: Ayah Sakit Aku Tak Tahan

Lalu, pengurus masjid dan mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan i’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/ mukena masing-masing.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.