Dark/Light Mode
Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign). Aturan itu terdapat dalam Peraturan
Rabu, 29 Juli 2020 09:18 WIB