Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Peserta Pilkada Tapi Nggak Mundur, PNS Bisa Dipecat Tak Hormat

Rabu, 29 Juli 2020 09:18 WIB
Jadi Peserta Pilkada Tapi Nggak Mundur, PNS Bisa Dipecat Tak Hormat

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah kini dapat memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) peserta pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dengan tidak hormat, jika yang bersangkutan tidak mau mengundurkan diri (resign).

Aturan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang tidak mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Baca juga : Pilkada Tangsel Diprediksi Seru, Panas, Tegang, Heboh

"Aturan ini mengakomodasi usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda)," imbuhnya.

Dengan terbitnya PP No. 17/2020, kini PNS pusat/daerah wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi peserta pemilu/pilkada, oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PP No. 17/2020 juga mengatur tentang pemberhentian sementara bagi PNS, yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Pemberhentian sementara berlaku sejak PNS ditahan.

Baca juga : Dirjen Perikanan Tangkap Mundur Mendadak

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan. Sejak yang bersangkutan ditahan, itu langsung bisa diberhentikan sementara," kata Haryomo.

Namun, PNS kini tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat apabila mendapat hukuman penjara atau kurungan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana umum.

Karena frasa "tindak pidana umum" yang sebelumnya terdapat pada PP No. 11/2017 telah dihapus dalam PP No. 17/2020.

Baca juga : Presiden Barca Pastikan Messi Nggak Bakal Hengkang

Pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan terhadap PNS yang dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Karena melakukan tindak pidana kejahatan atas jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.