Dark/Light Mode

KPK Setor Uang Pengganti Dan Denda Eks Walkot Ambon Rp 8,2 Miliar Ke Kas Negara

Selasa, 16 April 2024 23:50 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara.

Uang itu merupakan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar dari dua terpidana kasus korupsi, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan eks Camat Jatisampurna Wahyudin.

Baca juga : Akhirnya, Kita Ambil Alih Dari Singapura

“Menjadi salah satu kinerja aktif dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan, telah selesai melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (16/4/2024).

Dengan penyetoran tersebut, terang Ali, uang pengganti dan uang denda dari kedua terpidana tersebut lunas.

Baca juga : Nilai Proyek Kelengkapan Rumah Dinas DPR Rp 120 Miliar, Dikorupsi Puluhan Miliar

Ali memastikan, KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery.

Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku tahun 2020.

Baca juga : KAI Ingatkan Pidana Penjara Dan Denda Usai Insiden Kawat Kasur Nyangkut Di KRL

Majelis hakim menilai, Richard secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pihak ketiga saat mengeluarkan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Ambon tahun 2020.

Sementara Wahyudin divonis pidana penjara selama empat tahun atas perkara suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang juga menjerat eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.