Dark/Light Mode

Uang Pengganti Tak Sesuai, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

Jumat, 28 Juni 2024 19:29 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun terhadap Karen dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Baca juga : Libur Dan Cuti Idul Adha, BCA Sesuaikan Jadwal Operasional Kantor Cabang

Tessa mengungkapkan, salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti.

Dalam putusan terhadap Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim membebankan kerugian negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.

Baca juga : Gandeng Tranjakarta, JIEP Hadirkan Angkutan Umum di Kawasan Industri Pulogadung

Banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Selain uang pengganti, pidana pokok yang dijatuhkan hakim juga lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara.

Terkait hal ini, Tessa belum dapat membeberkan lebih jauh alasan jaksa mengajukan banding. Menurut dia, jaksa masih menyusun memori banding.

Baca juga : Penyanyi Diceraikan Hantu Karena Dituduh Selingkuh

"Teman-teman JPU menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," tandas Tessa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.