Dark/Light Mode
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus melakukan sosialisasi tentang cara mendapatkan diskon iuran 99 persen atau relaksasi iuran seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesu
Rabu, 30 September 2020 20:02 WIB
Sep 25th, 2020