Dark/Light Mode

BP Jamsostek Genjot Sosialisasi Relaksasi Iuran Jaminan Sosial ke Perusahaan

Rabu, 30 September 2020 20:02 WIB
Layanan di BP Jaksostek (Foto: Istimewa)
Layanan di BP Jaksostek (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus melakukan sosialisasi tentang cara mendapatkan diskon iuran 99 persen atau relaksasi iuran seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Pandemi Covid-19. Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengaku gencar mensosialisasikan relaksasi iuran ini ke perusahaan di wilayahnya.

Dia melihat, sosialisasi program ini disambut antusias perusahaan. "Dengan relaksasi iuran ini, semoga dapat membantu perusahaan dalam membayar iuran di masa pandemi. Walaupun iuran turun tetapi manfaat yang didapatkan peserta tidak berubah," katanya, di Jakarta, Rabu (30/9).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E Ilyas Lubis menjelaskan, ada 4 jenis relaksasi yang diberikan dalam aturan ini. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Perusahaan hanya perlu membayar 1 persen iuran selama masa relaksasi. "Keringanannya adalah 99 persen. Jadi, hampir bebas sebenarnya," ujarnya.

Baca juga : Kementan Sertifikasi Benih Indigofera Sebagai Jaminan Benih Unggul Kualitas Pakan Ternak

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sementara, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

Kedua, penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP). Dengan penundaan ini, jaminan pensiun yang dibayar adalah 1 persen dari iuran yang sebenarnya semetara 99 persen lainnya ditunda. Namun, Ilyas menegaskan sisa iuran tersebut harus tetap dibayarkan nantinya. "Sebesar 99 persen ini harus diselesaikan kemudian," katanya.

Sisa pembayaran tersebut dilakukan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat 15 April 2022. Supaya bisa melakukan penundaan, peserta juga harus melunasi iuran Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BP Jamsostek.

Baca juga : Bamsoet Ajak Mahasiswa Pascasarjana Bantu Pecahkan Persoalan Bangsa

Perusahaan besar dan menengah yang mengajukan penundaan ini wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak Februari 2020. Sedangkan perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BP Jamsostek.

Ketiga, keringanan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun. "Jadi semua program ini mendapat keringanan denda kalau mengalami atau membayar tidak tepat waktu, yaitu dendanya yang dari sebesar 2 persen menjadi 0,5 persen," jelasnya.

Keempat, perpanjangan waktu pembayaran. Dengan relaksasi ini, iuran yang seharusnya dibayar setiap tanggal 15 menjadi tanggal 30 setiap bulannya. Ilyas berharap dengan pelonggaran waktu pembayaran ini, perusahaan bisa terbantu dari sisi arus kasnya.

Baca juga : Jokowi: Realisasi Program Perlindungan Sosial Telah Berjalan Baik

Relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. "Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi, mudah-mudahan bisa kita manfaatkan relaksasi ini semaksimal mungkin," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.