Dark/Light Mode

Dari Sepeda Patrol Hingga Jam Rolex

KPK Lelang Puluhan Barang Rampasan Napi Korupsi Benih Lobster

Rabu, 10 Mei 2023 21:09 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang, di Jakarta, Kamis (11/5) besok.

Sejumlah jam tangan mewah merk ternama bernilai ratusan juta rupiah hingga sepeda akan menjadi obyek lelang yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses lelang tersebut dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juncto Pengadilan TPK pada Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara atas nama Amiril Mukminin, Siswadhi Pranoto Loe dan Ainul Faqih.

Berdasarkan putusan tersebut, ketiga terpidana telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dalam kasus suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya pada tahun 2020.

Baca juga : Terima Kunjungan ACU Kamboja, KPK Berbagi Pentingnya LHKPN Untuk Berantas Korupsi

Barang rampasan negara untuk kasus tersebut dan akan menjadi obyek lelang di antaranya berupa tiga buah jam tangan Rolex dengan nilai limit per unit mencapai Rp 500 juta dan satu buah jam tangan Jacob & Co dengan nilai limit Rp 227 juta.

Terdapat pula 21 unit sepeda tipe road bike dan mountain bike dengan merk Patrol dan Lapierre, dengan kisaran nilai limit Rp 7 juta hingga Rp 31 juta per unit.

Adapun lelang ini akan dilaksanakan secara daring (online) pada https://www.lelang.go.id/ dengan jenis penawaran closed bidding, dengan batas akhir penawaran Kamis 11 Mei 2023 pukul 11.15 WIB (waktu server).

Untuk dapat mengikuti lelang tersebut, peminat atau calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/.

Baca juga : Lahir Dari Program Indonesiana Film, Tulang Belulang Tulang Resmi Diproduksi

Peserta lelang selanjutnya wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III.

Informasi lebih lengkap tentang jenis obyek lelang, nilai limit, uang jaminan dan syarat lelang dapat diakses melalui tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3049-lelang-eksekusi-barang-rampasan-negara-komisi-pemberatasan-korupsi-100523.

Hari ini, Rabu (10/5), KPK juga telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Maret 2020 dalam perkara atas nama Muhtar Ependy yang telah berkekuatan hukum tetap.

Obyek lelang tersebut berupa satu bidang tanah seluas 234 M² beserta bangunan dengan luas 236 M², yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca juga : Dari Emas Hingga Jam Tangan, KPK Lelang Barang Sitaan Kasus Eks Dirjen Hubla

Atas obyek lelang tersebut, ditetapkan nilai limit sebesar Rp 5,25 miliar dengan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar. Adapun aset tanah yang menjadi obyek lelang ini juga telah disertai bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB).

Informasi lebih lengkap tentang lelang obyek dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3048-lelang-eksekusi-barang-rampasan-negara-komisi-pemberatasan-korupsi-090523. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.