Dark/Light Mode

Usut Pencucian Uang, KPK Bakal Panggil Keluarga SYL

Selasa, 20 Februari 2024 20:54 WIB
SYL (Foto: Tedy Kroen/RM)
SYL (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil keluarga mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka akan dipanggil untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

“Kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-asetnya, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menekankan, pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi sangat penting dilakukan.

Baca juga : Prabowo-Gibran Menang, Banteng Tetap Juara

“Prinsipnya kan TPPU itu ketika dia diduga menerima uang hasil korupsi sebagai predicate crime-nya, dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli, dan seterusnya, itu kami dalami di situ sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga,” terang Ali.

Sejauh ini KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Tim penyidik komisi antirasuah sudah memasang plang sita di rumah tersebut sebagai bentuk pengumuman supaya pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset tersebut.

Baca juga : Ex Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu

Kemudian, disita pula mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Sebelumnya, anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita sempat dipanggil KPK pada Jumat, 2 Februari 2024.

Namun, ia mangkir. KPK pun akan memanggilnya. Sebab, keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan ini.

Baca juga : Kejagung Garap Keluarga Juragan Smelter Di Babel

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU.

SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta segera diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk kasus TPPU, masih dalam tahap penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.