Dark/Light Mode
Lima orang korban Rohadi dihadirkan di persidangan. Mereka menyetor fulus hingga miliaran rupiah agar perkaranya dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Namun tetap saja kalah. Bahkan duitnya amblas. Amsyong
Jumat, 26 Maret 2021 06:05 WIB