Dark/Light Mode

Kesaksian Para Korban Panitera Rohadi

Keluarkan Duit Jutaan, Tapi Kalah Juga, Amsyong Deh...

Jumat, 26 Maret 2021 06:05 WIB
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: ANTARA)
Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima orang korban Rohadi dihadirkan di persidangan. Mereka menyetor fulus hingga miliaran rupiah agar perkaranya dibantu Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu. Namun tetap saja kalah. Bahkan duitnya amblas. Amsyong deh…

Kelima orang itu dihadirkan sebagai saksi sidang pencucian uang Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka adalah Suli Wiranta Lee, wiraswasta; Zuhro Nurindahwati, advokat; Danu Ariyanto, advokat; Otto De Ruitter, advokat dan Direktur Utama PT Hendro Semolo Bangkit, Bambang Soegiharto.

Suli mengaku memberikan uang kepada Rohadi. Uang itu untuk mengurus sengketa tanah miliknya di Bali. “Dijanjikan (Rohadi) kasus saya bisa menang,” ujarnya.

Baca juga : DPR Ingatkan, Impor Beras Bukan Soal Bisnis Semata Tapi Juga Ideologi

Setelah menyampaikan masalahnya kepada Rohadi, dosen Universitas Mahendradatta, Denpasar ini diminta menyerahkan Rp 350 juta. Uang pun dikirim bertahap melalui transfer. Suli intensif berkomunikasi dengan Rohadi mengenai perkembangan perkaranya di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mahkamah Agung memutuskan PK ditolak.

Kecewa perkaranya kalah, Suli meminta uangnya dikembalikan. Tapi Rohadi menolak. Dalihnya, sudah habis untuk mengurus perkara. “Uang habis,” ujar Suli.

Nasib serupa dialami Zuhro Nurindahwati. Pengacara yang berdomisili di Denpasar itu meminta bantuan Rohadi untuk membantu mengecek perkara yang ditanganinya di MA. Perkara itu terkait Hotel Jayakarta di Bali.

Baca juga : PPI Salurkan Obat-Obatan Ke Kalsel

Rohadi bersedia membantu supaya Zuhro tidak perlu bolak-balik ke ibu kota untuk mengecek perkara. Rohadi meminta uang operasional Rp 10 juta. “Sekitar seminggu kemudian tidak ada kabar, saya putuskan hubungi dia menanyakan perkara di MA,” tutur Zuhro.

Ketika dihubungi, Rohadi selalu berusaha menghindar dan menutup teleponnya. Zuhro akhirnya memutuskan pergi ke Jakarta untuk mengecek perkaranya secara langsung.

Setelah dicek, perkaranya sudah terdaftar di MA. Namun keputusannya ditolak. Uangnya pun hangus dimakan Rohadi. “(Putusannya) enggak sesuai. (Uang) tidak dikembalikan,” kata Zuhro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.