Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI). "Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Maj
Senin, 11 Oktober 2021 20:48 WIB