Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banding Kasus Petamburan Kandas, Rizieq Tetap Dihukum 8 Bulan Penjara

Rabu, 4 Agustus 2021 23:57 WIB
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)
Rizieq Shihab. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding eks bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan. Dengan putusan tersebut, Rizieq tetap dihukum 8 bulan penjara.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/8).

Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Tetap Dihukum Bayar Denda Rp 20 Juta

Putusan itu diketok hari ini oleh ketua majelis hakim Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam. Majelis hakim memerintahkan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi penahanannya.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 5.000," bunyi putusan tersebut.

Rizieq divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan Petamburan. Baik Jaksa maupun Rizieq sama-sama mengajukan banding putusan hakim PN Jaktim tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga : Terdampak Pandemi, KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Sementara itu, PT DKI juga tetap memvonis Rizieq dengan denda sebesar Rp 20 juta atau penjara selama 5 bulan di kasus kerumunan Megamendung.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq dengan hukuman denda Rp 20 juta atau diganti hukuman 5 bulan penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8).

Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla 4 Tahun Penjara

Putusan itu diketok pada hari ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Majelis hakim menilai penerapan pidana terhadap Rizieq yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (concursus). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.