Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasasi Kasus Kerumunan Petamburan Ditolak MA
Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara
Senin, 11 Oktober 2021 20:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI). "Tolak," demikian putusan kasasi yang dilansir dari situs MA, Senin (11/10).
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu adalah Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi. Selaku pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa Rizieq Shihab.
Baca juga : Jaksa Puas Mantan Pejabat OJK Divonis 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, permohonan kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan. Atas penolakan itu, Rizieq tetap divonis 8 bulan pidana penjara.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membeberkan pertimbangan hakim dalam penolakan kasasi tersebut.
Baca juga : KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka
Pertama, alasan kasasi PU tidak dapat dibenarkan, karena JF (judex facti) tidak salah menerapkan hukum. Alasan kasasi PU hanya merupakan pengulangan (PHP).
Kedua, pertimbangan JF (judex facti) tepat dan benar bahwa perbuatan Rizieq dan Panitia Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus acara pernikahan putrinya, dilakukan dalam masa kedaruratan kesehatan (sesuai Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020), dan saat itu sedang diterapkannya masa PSBB.
Baca juga : Permohonan PK Ditolak, Eks Pengacara Setnov Tetap Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Hal itu menyebabkan terjadinya kerumunan massa, mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Akibatnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19. Di mana dari 250 sampel yang diambil, terdapat 33 sampel yang terpapar virus Corona.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya