Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Plus Uang Pengganti Rp 6,8 M
Senin, 15 November 2021 14:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) hukuman 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU pada KPK Zainal Abidin dalam sidang virtual, Senin (15/11).
Baca juga : Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp 3,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,67 miliar kepada Nurdin. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," imbuh jaksa.
Baca juga : Tak Ada Alasan Bagi Kejagung Tunda Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2
Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Nurdin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Pertimbangan yang memberatkan, Nurdin merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tidak boleh memberikan contoh korupsi ke masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya