Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Rabu, 28 Juli 2021 09:19 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto:Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan, hari ini, Rabu (28/7). Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/7).

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Bambang Nurcahyono mengungkapkan, sidang pembacaan tuntutan terhadap Juliari akan dilaksanakan secara virtual alias online. "Sidang jam 11.00," ujar Bambang.

Baca juga : Angkutan Barang Pelni Naik 85 Persen

Juliari didakwa menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Rinciannya, sebesar Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, kemudian Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga : Mendagri Apresiasi Bupati Tangerang Sukses Turunkan Kasus Corona

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial (Kemensoa) tahun 2020.

Secara terperinci, jaksa menyebutkan uang dengan total Rp 29,25 miliar diterima dari setidaknya 123 perusahaan vendor bansos Covid-19. Sebanyak 123 vendor itu memberikan uang dengan jumlah paling kecil Rp 25 juta hingga Rp 1,2 miliar. Setidaknya terdapat 13 kali penerimaan terhadap Juliari dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.