Operasional Usaha Hiburan Diatur, Razia Miras Digenjot
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sejumlah kebijakan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Antara lain, melarang usaha hiburan malam beroperasi dan meningkatkan razia warung tidak berizin menjual minuman keras (miras).
Selasa, 24 Februari 2026 06:25 WIB