Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hormati Bulan Suci Ramadan
Operasional Usaha Hiburan Diatur, Razia Miras Digenjot
Selasa, 24 Februari 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sejumlah kebijakan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Antara lain, melarang usaha hiburan malam beroperasi dan meningkatkan razia warung tidak berizin menjual minuman keras (miras).
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) telah mengeluarkan aturan operasional usaha pariwisata untuk menghormati bulan puasa.
Aturan tersebut termaktub dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menuturkan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibu Kota.
Baca juga : Inter Milan Vs Bodo/Glimt, Skenario Langka Untuk Lolos
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional, agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Dalam pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut, diatur sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup, mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Jenis usaha dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Baca juga : Debut Perdana, Alwi Cs Uji Kualitas Dan Mental
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik. Misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Pada hari-hari tertentu seperti malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha diwajibkan tutup.
Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Baca juga : Amrik Galang Kekuatan Militer Di Timur Tengah
Andhika menjelaskan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja hotel berbintang di Jakarta, dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil, dengan tingkat hunian yang meningkat pada periode libur sekolah dan kontribusi signifikan dari wisatawan mancanegara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya