Sebelumnya
Tuntutannya, kemungkinan menggunakan pasal berlapis hingga pembunuhan. Soalnya, Joddy mengendarai mobil berkecepatan hingga 130 kilometer per jam dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca juga : MPR Ngarep Andika Jaga Persatuan Dan Kedaulatan NKRI
"Dengan kecepatan itu, main handphone, tiba-tiba ada belokan. Ini harus dituntut semaksimal mungkin, karena ada korban jiwa," tegasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.